Blogger Template by Blogcrowds

ASPEK PERMODALAN DAN PEMBIAYAAN USAHA (2)

Modal pinjaman atau kredit


Sekarang, mari membahas lebih lanjut sumber permodalan yang patut menjadi pertimbangan.


Beberapa sumber modal pinjaman /kredit tersebut di antaranya:

a. Saudara, kerabat, keluarga. Ini mungkin salah satu sumber modal yang bisa memberikan syarat dan ketentuan yang lunak, dan patut dipertimbangkan pertama kali untuk menghimpun modal usaha.

b. Teman, sahabat, temannya teman, sohib, dll. Sumber ini juga patut diperhitungkan dan jadi prioritas awal, karena juga bisa menawarkan syarat dan ketentuan yang ringan.

c. Kartu Kredit. Kartu kredit bisa dimanfaatkan untuk tarik tunai dan dengan pengelolaan yang baik, bisa jadi sumber talangan dana.

d. Bank. Sumber pendanaan yang paling populer barangkali. Sudah ada pilihan mau bank konvensional atau bank syariah. Yang tidak mau ambil resiko bunga, bisa ke bank syariah dengan sistem semacam bagi hasil. Tapi sebagai peminjam kita harus memenuhi persyaratan yang lengkap sebelum bisa menarik dana dari bank. Pahami dan kenali betul-betul segala persyaratan dan konsekuensi dari peminjaman ke bank ini. Jangan terpaku hanya pada bank-bank besar ternama, manfaatkan bank-bank kecil yang mampu memberikan syarat yang lebih ringan.

e. Pegadaian. Pegadaian bisa mengatasi masalah modal dengan menggadaikan barang berharga milik anda dan anda masih tetap bisa memanfaatkan dan memiliki barang tersebut. Sekarang pegadaian sepertinya semakin fleksibel. Barang-barang yang tidak bisa diagunkan di bank, bisa diterima dengan mudah di pegadaian. Bisa mobil, motor, emas, perhiasan, dll yang tidak bisa dijadikan agunan di bank, bisa digadaikan. Bunga atau biaya gadainya pun relatif ringan jika memang digunakan untuk usaha yang produktif & profitable. Tentukan pilihan Anda: pegadaian konvensional dan pegadaian syariah.

f. CSR Perusahaan Besar. Perusahaan-perusahaan besar dan BUMN memiliki program CSR (Corporate Social Responsibility) yaitu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dengan memberikan bantuan kepada usaha-usaha kecil agar bisa berkembang. Syarat dan ketentuan CSR memang berbeda-beda dan relatif lebih ringan dibanding pinjaman bank.

g. Supplier. Supplier sering ingin sekali barang cepat terjual. Kalau suplier tahu kita mampu menjual barang dengan bagus, tapi kita terhambat modal, asal disampaikan dengan baik, kemungkinan besar suplier akan bersedia membantu dalam bentuk pinjaman barang dagangan.

Berikut adalah informasi dari Bank Indonesia mengenai kebijakan dan prosedur pengajuan kredit.

a. Kebijakan Bank Indonesia

Sejak tanggal 4 Januari 2001, Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan tentang Kredit Usaha Kecil (KUK) yakni melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/2/PBI/2001 tentang "Pemberian Kredit Usaha Kecil" antara lain meliputi :

(i) bank dianjurkan menyalurkan dananya melalui pemberian KUK,

(ii) bank wajib mencantumkan rencana pemberian KUK dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT),

(iii) bank wajib melaporkan pelaksanaan pemberian KUK dalam Laporan Bulanan Umum,

(iv) bank wajib mengumumkan pencapaian pemberian KUK kepada masyarakat melalui Laporan Keuangan Publikasi,

(v) plafon KUK disesuaikan menjadi Rp 500 juta per nasabah,

(vi) bank yang menyalurkan KUK dapat meminta bantuan teknis dari Bank Indonesia, dan

(vii) pengenaan sanksi dan insentif dalam rangka pencapaian kewajiban KUK dihapuskan.





Pada posting berikutnya akan disajikan prosedur pengajuan kredit secara umum yang mengacu pada kebijakan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.

0 comments:

Newer Post Older Post Home