Blogger Template by Blogcrowds

PELAKU EKONOMI

 

3.4. MODEL, PELAKU EKONOMI, PERILAKU KONSUMEN DAN PRODUSEN DALAM KEGIATAN EKONOMI

 

 

B. PELAKU EKONOMI

 

Pelaku ekonomi adalah individu atau lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi.

Kegiatan tersebut baik produksi, distribusi, maupun konsumsi.

Terdapat beberapa pihak yang bisa disebut sebagai pelaku ekonomi. Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan kebudaya Republik Indonesia, terdapat empat pelaku kegiatan ekonomi.

 

Empat pelaku kegiatan ekonomi adalah:

1.     Rumah tangga konsumen (keluarga). Rumah tangga keluarga atau konsumen (RTK) adalah kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan konsumsi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

RTK memiliki pendapatan yang terdiri dari:

a.     Sewa (rent)

b.     Upah (wage)

c.     Bunga (interest)

d.     Laba atau keuntungan (profit)

 

Berdasarkan hal tersebut terjadi interaksi antara rumah tangga keluarga dan rumah tangga perusahaan yang menyebabkan terjadinya aliran arus uang dan arus barang atau jasa.

Dari interaksi tersebut, peran rumah tangga keluarga sebagai berikut:

a.     Konsumen barang dan jasa yang diproduksi perusahaan untuk kebutuhan sehari-hari.

b.     Pemasok faktor produksi kepada rumah tangga perusahaan untuk melakukan proses produksi. Faktor produksi merupakan sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa. Terdapat empat faktor produksi, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan.

 

2.     Rumah tangga produsen (Perusahaan)

Perusahaan disebut sebagai produsen. Produsen adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa bagi konsumen. Rumah tangga perusahaan di Indonesia dikelompokkan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Dalam bidang ekonomi, perusahaan memiliki peran sebagai produsen sekaligus pengguna dari faktor produksi.

 

Dalam usaha memastikan proses produksi berjalan lancar, beberapa faktor yang berpengaruh adalah sumber daya alam, modal, SDM, dan entrepreneurship.

Untuk menggunakan faktor-faktor produksi, perusahaan memberikan balas jasa kepada rumah tangga. Tenaga kerja mendapat upah, pemilik modal mendapatkan bunga, pemilik tanah memperoleh sewa, sedangkan pemilik keahlian memperoleh keuntungan.

Pendapatan yang diperoleh rumah tangga konsumen digunakan untuk konsumsi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan. Namun, hasil produksi tersebut tidak bisa langsung sampai ke tangan konsumen tanpa perpanjangan tangan distributor.

 

Peran lain dari rumahtangga produksi, antara lain:

·     sebagai agen pembangunan.

·     memberi sumbangsih terhadap pemasukan negara dengan membayar pajak.

·     mengolah bahan produksi dari rumah tangga konsumen untuk menghasilkan produk jasa atau barang kebutuhan sehari-hari.

·     Pemberi kompensasi atau balas jasa, misalnya membayar upah karyawan atau membagi keuntungan.

 

3.     Pemerintah

Rumah tangga konsumen, perusahaan dan distributor harus diatur. Fungsi pengatur ini dipegang oleh pemerintah. Pemerintah mencakup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur kegiatan ekonomi. Pemerintah juga terjun langsung dalam kegiatan ekonomi, melalui BUMN atau BUMD.

 

Fungsi pemerintah sebagai pelaku ekonomi sesuai amanah UUD 1945, yaitu: Pasal 33 ayat 2 Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 33 ayat 3 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Untuk turut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah juga harus memerhatikan distribusi pendapatan melalui penerapan sistem perpajakan. Selain itu juga membangun sarana dan prasarana umum yang baik untuk distribusi.

 

4.     Luar negeri

Pelaku ekonomi berikutnya adalah sektor luar negeri. Sebagian pengeluaran yang dilakukan rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah tidak hanya ke dalam pasar domestik, melainkan juga pasar luar negeri. Hal ini dilakukan untuk pembayaran atas pembelian barang-barang impor yang dibutuhkan oleh negara maupun masyarakat suatu negara.

 

Pembelian dari luar negeri atau impor dilakukan tentu untuk memenuhi kebutuhan manusia yang banyak. Ada sebagian kebutuhan, dapat diproduksi sendiri dan ada yang tidak. Penyebabnya adalah masyarakat belum mampu memproduksi sendiri atau terkendala modal yang sangat besar.

Hubungan luar negeri tidak terbatas pada impor melainkan juga ekspor. Hasil produksi dalam negeri dapat dikirim ke luar negeri. Interaksi merupakan kerjasama perdagangan dengan luar negeri.



Sumber:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/26/070000269/siapa-saja-pelaku-kegiatan-ekonomi.
Penulis : Serafica Gischa


https://www.akseleran.co.id/blog/pelaku-ekonomi/

1 comments:

Apa yang dimaksud dengan nilai pakai dan nilai tukar dalam perilaku konsumsi?

7 December 2021 at 17:45  

Newer Post Older Post Home