KD. 5 Menganalisis
Resiko dan Bahaya Kerja
Setiap
profesi pasti memiliki resiko dalam pekerjaannya. Khususnya bagi pekerja
industri yang memiliki resiko dan tingkat bahaya yang lebih tinggi dikarenakan
selalu berkutat dengan peralatan berat, bahan-bahan kimia berbahaya atau lain
sebagainya. Pemicu terjadinya kecelakaan kerja dibagi menjadi tiga dengan
prosentase masing-masing yakni kecelakaan akibat jenis pekerjaan yang tidak
aman, kondisi lapangan kerja, dan kecelakaan di luar kuasa manusia.
Untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai bahaya dalam pekerjaan, mudahnya dibedakan menjadi beberapa jenis yakni :
Bahaya jenis kimia
Bahaya ini
sebabkan oleh bahan-bahan kimia yang apabila terhirup atau bersentuhan dengan
kulit dapat menimbulkan efek merugikan atau membahayakan. Misalnya, asap
pembakaran, bahan kimia cair ataupun gas dan lain sebagainya.
2. Bahaya jenis
fisika
Jenis bahaya
ini disebabkan oleh suhu yang kurang bersahabat yaitu terlalu dingin atau
terlalu panas, pencahayaan yang kurang atau berlebihan sehingga dapat
mengganggu penglihatan serta suara peralatan yang bising sehingga mengganggu
pendengaran.
3. Bahaya jenis
proyek/pekerjaan,
Bahaya ini
ditimbulkan karena kurangnya alat penunjang pekerjaan yang memadai sehingga
dapat menimbulkan cidera bagi pekerja.
4. Bahaya jenis
aspek manusia
Disebabkan
oleh ketidaktahuan, keterampilan dan konsentrasi yang kurang, atau tidak fokus
saat bekerja, meremehkan bahaya, dan alasan lain yang datang dari para pekerja
itu sendiri.
Jenis-jenis
bahaya diatas menjelaskan bahwa dalam sebuah pekerjaan tentu memiliki banyak
sekali hal yang perlu diperhatikan dan diwaspadai. Untuk menguranginya, dapat
dilakukan beberapa upaya untuk meminimalisir resiko dan bahaya kerja seperti
berikut :
1. 1) 1) melakukan kajian atau analisis terhadap resiko
Cara ini
dapat dilakukan dengan pembuatan Job Safety Analysis (JSA)
yang melibatkan orang-orang yang terjun secara langsung dalam pekerjaan
tersebut, kemudian di sosialisasikan kepada seluruh pekerja.
2)
Menetapkan Standar Keselamatan Kerja
Berdasarkan
analisis sebelumnya, sebaiknya dibentuk sebuah standar kepada seluruh pekerja
untuk melindungi mereka dari bahaya yang ada. Misalnya, memberikan
seragam pelindung untuk seluruh badan, pengamanan listrik berkala, sistem alarm
untuk kebakaran, dan lain-lain.
3) Membuat
Laporan
Laporan ini
mempunyai tujuan sebagai dasar pengambilan kebijakan untuk menghambat resiko
kerja, sehingga kedepannya tidak akan terjadi lagi bahaya yang sebelumnya
pernah menimpa perusahaan.
Demikian
beberapa informasi seputar resiko dan bahaya kerja. Bahaya tentu memiliki
banyak jenis bedasarkan penyebabnya. Maka dari itu, perlu sebuah tindakan
pencegahan untuk menghambat resiko dan bahaya kerja yang terjadi. Harapannya
tidak lain dan tidak bukan agar para pekerja tetap aman dalam melaksanakan tanggung
jawabnya.
Sumber:
balai-k2.disnakertrans.jatengprov.go.id/
Labels: etika profesi, K3, kesehatan, perbankan syariah, resiko kerja, smk teknosa, TKJ
Bagaimana cara memperoleh data risiko sebanyak-banyaknya?
BAMdJM said...
7 December 2021 at 17:34