Menganalisis Lembar Kerja/ Gambar Kerja Untuk Pembuatan Prototype Produk
0 comments Posted by janganberbisnis! at 20:09Tahapan pembuatan prototype seperti pada gambar berikut :
e. Low-fidelity prototyping (prototipe dengan tingkat ketepatan yang rendah) Fidelity mengacu pada tingkat kerincian dengan produk akhir.
Selanjutnya baca http://sapamultimedia.blogspot.com/2018/10/pkk-6-menganalisis-lembar-kerja-gambar.html?m=1
KD. 5 Menganalisis
Resiko dan Bahaya Kerja
Setiap
profesi pasti memiliki resiko dalam pekerjaannya. Khususnya bagi pekerja
industri yang memiliki resiko dan tingkat bahaya yang lebih tinggi dikarenakan
selalu berkutat dengan peralatan berat, bahan-bahan kimia berbahaya atau lain
sebagainya. Pemicu terjadinya kecelakaan kerja dibagi menjadi tiga dengan
prosentase masing-masing yakni kecelakaan akibat jenis pekerjaan yang tidak
aman, kondisi lapangan kerja, dan kecelakaan di luar kuasa manusia.
Untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai bahaya dalam pekerjaan, mudahnya dibedakan menjadi beberapa jenis yakni :
Bahaya jenis kimia
Bahaya ini
sebabkan oleh bahan-bahan kimia yang apabila terhirup atau bersentuhan dengan
kulit dapat menimbulkan efek merugikan atau membahayakan. Misalnya, asap
pembakaran, bahan kimia cair ataupun gas dan lain sebagainya.
2. Bahaya jenis
fisika
Jenis bahaya
ini disebabkan oleh suhu yang kurang bersahabat yaitu terlalu dingin atau
terlalu panas, pencahayaan yang kurang atau berlebihan sehingga dapat
mengganggu penglihatan serta suara peralatan yang bising sehingga mengganggu
pendengaran.
3. Bahaya jenis
proyek/pekerjaan,
Bahaya ini
ditimbulkan karena kurangnya alat penunjang pekerjaan yang memadai sehingga
dapat menimbulkan cidera bagi pekerja.
4. Bahaya jenis
aspek manusia
Disebabkan
oleh ketidaktahuan, keterampilan dan konsentrasi yang kurang, atau tidak fokus
saat bekerja, meremehkan bahaya, dan alasan lain yang datang dari para pekerja
itu sendiri.
Jenis-jenis
bahaya diatas menjelaskan bahwa dalam sebuah pekerjaan tentu memiliki banyak
sekali hal yang perlu diperhatikan dan diwaspadai. Untuk menguranginya, dapat
dilakukan beberapa upaya untuk meminimalisir resiko dan bahaya kerja seperti
berikut :
1. 1) 1) melakukan kajian atau analisis terhadap resiko
Cara ini
dapat dilakukan dengan pembuatan Job Safety Analysis (JSA)
yang melibatkan orang-orang yang terjun secara langsung dalam pekerjaan
tersebut, kemudian di sosialisasikan kepada seluruh pekerja.
2)
Menetapkan Standar Keselamatan Kerja
Berdasarkan
analisis sebelumnya, sebaiknya dibentuk sebuah standar kepada seluruh pekerja
untuk melindungi mereka dari bahaya yang ada. Misalnya, memberikan
seragam pelindung untuk seluruh badan, pengamanan listrik berkala, sistem alarm
untuk kebakaran, dan lain-lain.
3) Membuat
Laporan
Laporan ini
mempunyai tujuan sebagai dasar pengambilan kebijakan untuk menghambat resiko
kerja, sehingga kedepannya tidak akan terjadi lagi bahaya yang sebelumnya
pernah menimpa perusahaan.
Demikian
beberapa informasi seputar resiko dan bahaya kerja. Bahaya tentu memiliki
banyak jenis bedasarkan penyebabnya. Maka dari itu, perlu sebuah tindakan
pencegahan untuk menghambat resiko dan bahaya kerja yang terjadi. Harapannya
tidak lain dan tidak bukan agar para pekerja tetap aman dalam melaksanakan tanggung
jawabnya.
Sumber:
balai-k2.disnakertrans.jatengprov.go.id/
Labels: etika profesi, K3, kesehatan, perbankan syariah, resiko kerja, smk teknosa, TKJ
3.4. MODEL, PELAKU EKONOMI, PERILAKU KONSUMEN DAN
PRODUSEN DALAM KEGIATAN EKONOMI
B. PELAKU
EKONOMI
Pelaku ekonomi adalah individu atau lembaga yang terlibat
dalam proses kegiatan ekonomi.
Kegiatan tersebut baik produksi, distribusi, maupun
konsumsi.
Terdapat beberapa pihak yang bisa disebut sebagai pelaku
ekonomi. Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan kebudaya Republik
Indonesia, terdapat empat pelaku kegiatan ekonomi.
Empat pelaku kegiatan ekonomi adalah:
1. Rumah tangga konsumen (keluarga). Rumah tangga keluarga
atau konsumen (RTK) adalah kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan konsumsi
barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
RTK memiliki
pendapatan yang terdiri dari:
a. Sewa (rent)
b. Upah (wage)
c. Bunga (interest)
d. Laba atau keuntungan (profit)
Berdasarkan hal tersebut terjadi interaksi antara rumah
tangga keluarga dan rumah tangga perusahaan yang menyebabkan terjadinya aliran
arus uang dan arus barang atau jasa.
Dari interaksi tersebut, peran rumah tangga keluarga
sebagai berikut:
a. Konsumen barang dan jasa yang diproduksi perusahaan untuk
kebutuhan sehari-hari.
b. Pemasok faktor produksi kepada rumah tangga perusahaan
untuk melakukan proses produksi. Faktor produksi merupakan sumber daya yang
digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa. Terdapat empat faktor
produksi, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan.
2. Rumah tangga produsen (Perusahaan)
Perusahaan disebut
sebagai produsen. Produsen adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai penyedia
barang dan jasa bagi konsumen. Rumah tangga perusahaan di Indonesia
dikelompokkan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS), dan Koperasi. Dalam bidang ekonomi, perusahaan memiliki peran sebagai
produsen sekaligus pengguna dari faktor produksi.
Dalam usaha memastikan proses produksi berjalan
lancar, beberapa faktor yang berpengaruh adalah sumber daya alam, modal, SDM,
dan entrepreneurship.
Untuk menggunakan
faktor-faktor produksi, perusahaan memberikan balas jasa kepada rumah tangga.
Tenaga kerja mendapat upah, pemilik modal mendapatkan bunga, pemilik tanah
memperoleh sewa, sedangkan pemilik keahlian memperoleh keuntungan.
Pendapatan yang
diperoleh rumah tangga konsumen digunakan untuk konsumsi barang dan jasa yang
dihasilkan oleh perusahaan. Namun, hasil produksi tersebut tidak bisa langsung
sampai ke tangan konsumen tanpa perpanjangan tangan distributor.
Peran lain
dari rumahtangga produksi, antara lain:
· sebagai agen
pembangunan.
· memberi
sumbangsih terhadap pemasukan negara dengan membayar
pajak.
· mengolah
bahan produksi dari rumah tangga konsumen untuk menghasilkan produk jasa atau
barang kebutuhan sehari-hari.
· Pemberi kompensasi
atau balas jasa, misalnya membayar upah karyawan
atau membagi keuntungan.
3. Pemerintah
Rumah tangga
konsumen, perusahaan dan distributor harus diatur. Fungsi pengatur ini dipegang
oleh pemerintah. Pemerintah mencakup semua lembaga atau badan pemerintahan yang
memiliki wewenang dan tugas mengatur kegiatan ekonomi. Pemerintah juga terjun
langsung dalam kegiatan ekonomi, melalui BUMN atau BUMD.
Fungsi pemerintah
sebagai pelaku ekonomi sesuai amanah UUD 1945, yaitu: Pasal 33 ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 33 ayat 3 Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Untuk turut serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah juga harus memerhatikan
distribusi pendapatan melalui penerapan sistem perpajakan. Selain itu juga
membangun sarana dan prasarana umum yang baik untuk distribusi.
4. Luar negeri
Pelaku ekonomi berikutnya
adalah sektor luar negeri. Sebagian pengeluaran yang dilakukan rumah tangga,
perusahaan, dan pemerintah tidak hanya ke dalam pasar domestik, melainkan juga
pasar luar negeri. Hal ini dilakukan untuk pembayaran atas pembelian
barang-barang impor yang dibutuhkan oleh negara maupun masyarakat suatu negara.
Pembelian dari luar
negeri atau impor dilakukan tentu untuk memenuhi kebutuhan manusia yang banyak.
Ada sebagian kebutuhan, dapat diproduksi sendiri dan ada yang tidak. Penyebabnya
adalah masyarakat belum mampu memproduksi sendiri atau terkendala modal yang sangat
besar.
Hubungan luar negeri tidak
terbatas pada impor melainkan juga ekspor. Hasil produksi dalam negeri dapat dikirim
ke luar negeri. Interaksi merupakan kerjasama perdagangan dengan luar negeri.
Sumber:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/26/070000269/siapa-saja-pelaku-kegiatan-ekonomi.
Penulis : Serafica Gischa